TERBARU

Minggu, 28 Agustus 2016

Makalah Konsep Harta dalam Islam


MAKALAH KONSEP HARTA DALAM ISLAM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kehidupan manusia memang tidak bisa terlepas dari berbagai keperluan dan kebutuhan hidupnya. Doktrin dan norma yang berjalan di realita komunitas  manusia hari ini adalah dipandang unggul apabila seseorang memiliki kelebihan dalam harta, tahta dan wanita. Hal ini membuat mayoritas manusia hari ini begitu semangat dalam mengejar ambisi untuk hidup bergelimang harta, mewah dan cenderung serakah dalam hal tersebut.

Dewasa ini, harta dan hajat manusia seakan mustahil untuk dipisahkan.Ideologi materialis yang telah merebak dan merasuk dalam hati-hati setiap manusia hari ini, nyata membuat mereka bergaya hidup hedonis dan menjadikan materi sebagai tolak ukur dalam menilai segala sesuatu. Masyarakat kita memandang bahwa harta adalah standarisasi kebahagiaan hidup seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia.

Di sisi lain, Islam sejak masa awal diturunkannya telah mendeklarasikan sebagai sebuah ajaran agama dan peraturan hidup yang sempurna. Islam sebagai rahmatan lil’alamin memiliki spesifikasi yang berbeda dengan agama yang lainnya.Diantara karakteristik Islam adalah insaniyah, syumuliyah dan waqi’iyah.

Sebagai agama yang insaniyah, mengindikasikan bahwa ajaran Islam yang sesuai dengan fitrah manusia.Syumuliyah Islam menunjukkan bahwa ajaran agama Islam ini telah lengkap dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Sedangkan waqi’iyah yaitu bahwa ajaran Islam selalu selaras dengan perkembangan zaman dan masa, baik dahulu, kini maupun yang akan datang. Dan ia sangat cocok untuk segala kondisi dan keadaan. 

Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik di bidang ekonomi, politik, kebudayaan, sosial, dan lain-lain.Ini terbukti dengan adanya berbagai macam bidang studi dalam agama Islam ini. Satu diantaranya adalah studi khusus dalam Islam mengenai permasalahan interaksi manusia dengan Robb-Nya, sesama manusia, masyarakat tempat ia tinggal bahkan interaksi antar bangsa dan Negara. Studi khusus tersebut adalah Fikih Islam.

Dalam studi Fikih Islam inilah, para ahli fikih bersepakat bahwa fikih pertama-tama dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu ibadah dan muamalah.Dua pembagian ini dikarenakan ada perbedaan yang sangat jelas diantara keduanya. Perbedaan ini merujuk kepada tujuan utama dalam ibadah, yaitu ungkapan rasa syukur kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, mendekatkan diri kepada-Nya serta meraih pahala di akhirat. Sedangkan tujuan pertama dalam muamalah adalah menunaikan kemaslahatan manusia yang beragam yang hanya bisa diraih dengannya. 

Tidak hanya itu, bahkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sumber utama hukum dan rujukan Islam, telah menjelaskan secara detil tentang hal itu baik secara global maupun terperinci. Tidak terkecuali termasuk permasalahan harta di atas, diantaranya Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا … (٤٦)

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..” (QS. Al-Kahfi : 46)

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الأمْوَالِ وَالأوْلادِ … (٢٠)

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak…” (QS. Al-Hadid : 20)

Dari 2 ayat diatas saja telah cukup membuktikan bahwa Islam telah mengetahui fenomena yang kini terjadi, jauh di masa lampau, dan tentunya Islam yang telah lama mengetahuinya pastilah telah mengetahui solusi untuk permasalahan tersebut. Juga memiliki aturan dan konsep tersendiri mengenai pengaturan harta manusia. Wallohu A’lam.

B. Rumusan Masalah

Bertolak dari penjelasan di atas, pemakalah menarik beberapa permasalahan mengenai konsep harta dalam Islam. Adapun permasalahan tersebut secara terperinci sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan harta dalam perspektif Islam ?
2. Apa kedudukan dan fungsi harta dalam perspektif Islam ?
3. Bagaimana konsep kepemilikan harta dalam Islam ?
4. Bagaimana dampak harta yang halal dan yang haram dalam kajian Islam ?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian mengenai konsep harta dalam Islam ini adalah untuk:

1. Mengetahui definisi harta menurut perspektif Islam.
2. Mengetahui kedudukan dan fungsi harta dalam Islam.
3. Memahami sistem kepemilikan harta yang berlaku dalam Islam.
4. Memahami dampak yang ditimbulkan oleh harta yang halal dan yang haram.

D. Metodologi Penelitian

Makalah “Konsep Harta dalam Islam” ini disusun dengan metode penelitian bahan pustaka (Library Research).

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah: SlideShare

Share this:

Posting Komentar

 
Designed By OddThemes & Distributd By Blogger Templates