TERBARU

Selasa, 30 Agustus 2016

Makalah Akad Nikah dengan Teknologi Baru

MAKALAH AKAD NIKAH DENGAN TEKNOLOGI BARU
Oleh : Fuad Hasan

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.

 Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama. 

B. Rumusan Masalah

Dengan adanya latar belakang yang tertulis diatas dapat kita mengetahui apa saja yang akan dibahas dalam pembahasan ini dibawah ini diantaranya :

1. Untuk Mengetahui Pengertian Tentang Akad Nikah Dengan Teknologi Baru
2. Keabsahan Suatu Hukum Ijab Qabul Dalam Perkawinan Melalui Teknologi Baru
3. Analisis Hukum Akad Nikah Teknologi Baru
4. Pandangan Masyarakat Akad Nikah Lewat Telepon Menurut Islam

C. Tujuan Penulisan

Adapun Tujuan Penulisan Makalah Ini Untuk :

1. Mengetahui apa saja yang dibahas dalam pernikahan dengan teknologi baru.
2. Untuk mengetahui hukum-hukum diperbolehkan atau tidak dalam pernikahan dengan teknologi baru.

Baca Selengkapnya ==>



Download Makalah : SlideShare

Share this:

Posting Komentar

 
Designed By OddThemes & Distributd By Blogger Templates