TERBARU

Jumat, 02 September 2016

Makalah Operasi Plastik dan Ganti Kelamin (Oleh: Maulana)

MAKALAH OPERASI PLASTIK DAN GANTI KELAMIN
Oleh: Maulana

PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang  Masalah

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat.Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.

Masalah operasi ganti kelamin dan operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat.dan pandangan masyarakat tentang ganti kelamin dan bedah plastik berorientasi hanya pada masalah ingin tampil bedah (taghyiru al-jins) atau kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah operasi ganti kelamin dan operasi plastik sangatlah luas.Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.

Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam.Mengenai pembahasan operasi ganti kelamin atau operasi plastik ini masih terus diperdebatkan.Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi ganti kelamin dan operasi plastik menurut hukum Islam.

B. Rumusan Masalah

Dari penjelasan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa masalah berikut

1. Bagaimana hukum Islam menjelaskan mengenai Operasi Plastik dan Ganti Kelamin? 
2. Apa saja hal yang dapat membolehkan seseorang untuk melakukan Operasi Plastk dan Ganti Kelamin?
3. Apakah ada kaitannya dengan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui hukum operasi Plastik dan Ganti Kelamin menurut Islam.
2. Untuk mengetahui hal apa saja yang membolehkan seseorang melakukan Operaii Plastik dan Ganti Kelamin.
3. Untuk mengetahui apakah ada kaitanya dengan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam.

D. Metode Penulisan 

Penulisan makalah dilakukan dengan menggunakan metode pustaka (library reserch), yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiyah yang relevan dengan tema “Operasi Plastik dan Ganti Kelamin” dengan mencari bahan dan sumber-sumber melalui rujukan yang terpercaya.

Baca Selengkapnya ==>



Download : SlideShare

Share this:

Posting Komentar

 
Designed By OddThemes & Distributd By Blogger Templates