Makalah Bayi Tabung dan Kloning

MAKALAH BAYI TABUNG DAN KLONING
Pengertian, Proses dan Hukum Bayi Tabung & Bayi Kloning dalam Perspektif Agama Islam
Oleh : Gonal Septria

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Anak adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri, tak lengkap rasanya jikalau didalam keluarga tidak mempunyai anak atau keturunan, dan seorang ibu pun belum sempurna menjadi seorang ibu jikalau belum meminang seorang bayi. Takdir memanglah ditangan sang pencipta, akan tetapi jikalau kita tidak berusaha menjadi yang terbaik maka kita akan selamanya menjadi tidak baik, maka syariat Islam menganjurkan kita untuk ikhtiar (berusaha) dan untuk hasilnya kita tawakkal (berserah diri kepada Alloh subhanahu wa ta’ala).

Di zaman modern ini dimana teknologi semakin canggih, dari sesuatu yang tidak masuk akal bisa dikerjakan dengan teknologi yang canggih berkat ilmu pengetahuan yang semakin berkembang. Didalam ilmu kedokteran pun jikalau sepasang suami istri ingin mendapatkan keturunan dan sulit secara konvensional, maka teknologi menyodorkan berbagai alternatif untuk mendapatkan sang buah hati salah satunya dengan cara bayi tabung atau pembuahan benih secara cloning. Akan tetapi didalam pelaksanaannya, ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga melarangnya dengan syarat-syarat tertentu.

Pro dan kontra pun mewarnai hal ini, karena ini termasuk hal baru yang tidak dibahas dalam Islam dimasa lampau dan kita tidak akan menemukan satu ayat pun yang menyebutkan teknologi seperti ini dengan jelas. Maka diperlukan suatu ijtihad umat Islam, agar disikapi secara bijaksana bukan malah anti dengan kemajuan teknologi apalagi jika hal ini merupakan suatu manfaat dan jauh dari mudharat, dan memberikan kebahagiaan yang tidak terhingga pada pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan.

Maka berdasarkan permasalahan diatas, penulis akan mencoba menjelaskan salah satu objek pembahasan dalam ilmu Masa’il Fiqhiyah yaitu mengenai “Bayi Tabung dan Kloning” serta ruang lingkup pembahasan yang berhubungan dengan hal ini yang pastinya dilihat dari sisi kacamata Islam, secara lebih detail  pada makalah ilmiah ini.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah yang telah disebutkan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yang berkenaan tentang “Bayi Tabung dan Kloning” yaitu sebagai berikut:

1. Apakah pengertian dari bayi tabung dan kloning?
2. Lalu bagaimanakah Islam memandangnya terkait salah satu hasil dari ilmu pengetahuan modern ini?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah mempelajari tentang “Bayi Tabung dan Kloning” serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya, yaitu sebagai berikut:

1. Mengetahui tentang pengertian dari bayi tabung dan kloning.
2. Mengetahui bagaimana Islam memandangnya terkait hal tersebut.

D. Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas, terutama yang terdapat dalam buku-buku yang mempelajari tentang Masa’il Fiqhiyah.



Download Makalah : SlideShare